Rabu, 03 Oktober 2012

hukum menguncir/mengepang rambut ?

Pertanyaan :
Apakah mengepang/mengelabang rambut menjadi satu kepangan hukumnya makruh? Apa hukumnya?

Jawaban:
Menurut kami ini tidak mengapa, baik engkau mengepangnya jadi 1 kepangan atau 3 atau 2 dari belakang, semuanya luas (boleh), kami tidak mengetahui adanya larangan dalam hal ini, wallohu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar