Pertanyaan :
Apakah mengepang/mengelabang rambut menjadi satu kepangan hukumnya makruh? Apa hukumnya?
Jawaban:
Menurut kami ini tidak mengapa, baik
engkau mengepangnya jadi 1 kepangan atau 3 atau 2 dari belakang,
semuanya luas (boleh), kami tidak mengetahui adanya larangan dalam hal
ini, wallohu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar