Rabu, 03 April 2013

UU kerangkaaa

3. Undang-Undang yang mengaturnya :
            3.1 UU No 22 Thn 1997 terdapat didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104
            3.2  UU No.35 pasal 6 ayat 1 tahun 2009
            3.3 Dan lain-lain
4. Dampak dari penyalahgunaan
            4.1 Dampak Fisik
4.1.1. Gangguan pada system syaraf (neurologis)
4.1.2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
4.1.3. Dampak terhadap kesehatan reproduksi
4.1.4. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan
4.1.5. Over Dosis 
4.2. Dampak Psikis
4.2.1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
4.2.2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
4.2.3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4.2.4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
4.2.5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
4.3. Dampak Sosial
4.3.1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
4.3.2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
4.4.3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar