Kamis, 04 April 2013
Rabu, 03 April 2013
---------------------------------------------
I hate when you treat me so special for one day and next day I'm just nothing for you
how ?FAT
Meanwhile, in the spirit of healthy eating, and inspired by the crusade to stop kids scoffing rubbish processed breakfast cereals, I’ve devised my own very healthy, very tasty version. Whatever you do, don’t substitute the brown puffed rice (available from any health food shop) with sugar/salt/additive laden Rice Crispies!!
long fat
The official line
is, of course, that everyone over the age of 5 should drink
semi-skimmed, 1% fat or skimmed milk, in order to reduce their intake of
saturated fat. (Full-fat milk is only recommended until the age of 2,
while semi-skimmed – but not skimmed or 1% fat – is fine between the
ages of 2 and 5. These lowest-fat versions don’t contain enough calories
or, tellingly, the “essential vitamins” young children need.)
This advice couldn’t be clearer, and yet I’m seeing more and more
evidence from well-regarded sources suggesting it’s not that simple.
Award-winning investigative food writer Joanna Blythman is one who believes we’ve got it all wrong. She points out that full-fat milk is not actually a high-fat food.“Furthermore, skimmed and semi-skimmed cows’ milk is also less nutritious than whole milk. That’s because the cream contains the fat-soluble vitamins A, D, E and K – important, among other things, for strengthening immunity to infections, neutralising the effects of damaging free radicals and keeping bones healthy,” she says.
Nutritionist Zoe Harcombe agrees, arguing that saturated fats found in whole foods are “nutritional gold mines”.
“In simple terms, fats are chains of carbon atoms with hydrogen atoms attached. We eat fat, it is digested and enters the bloodstream where it transports the fat-soluble vitamins A, D, E and K round the body. This is partly why I find the idea of removing fat from natural food ludicrous. Take full-fat milk – this contains all four fat-soluble vitamins. If you take out the fat, you remove the delivery system,” she says.
Other full-fat dairy advocates argue that not all saturated fats are the same; some are good and some are bad. Further, they argue they don’t clog our arteries and shoot straight to our bellies in the way that most of us are led to believe. And if you think this view is confined to a few isolated nutritional zealots, it’s not. Scientists have also begun to question the prevailing view that ordering a skinny instead of a full-fat latte is being kind to our waistline.
kerangka orang hahah
Tema :
Narkoba telah menyebar di lapisan marsyarakat
Judul : OH !
Narkoba NO !!!!
1 . Pengantar mengenai Narkoba
1.1 Pengertian
Narkoba
1.2 Sejarah
Narkoba
2.
Macam-Macam Narkoba
2.1
Bentuk Narkoba
2.1.1
Cair
2.1.2 Serbuk
2.1.3 Pil
2.1.4
Penyuktikan
2.2 Jenis-Jenis Narkoba
2.2.1 . Cannabis
2.2.1.1. Marijuana (herbal)
2.2.1.2. Hashish (resin)
2.2.1.2. Hashish (resin)
2.2.2 Opioid
2.2.2.1.
Heroin
2.2.2.2. Opium
2.2.2.2. Opium
2.2.3. Cocain
2.2.3.1. Powder
2.2.3.2. Crack
2.2.3.2. Crack
2.2.4. Amphetamine type
2.2.4.1. Amphetamine
2.2.4.2. Ecstasy type
2.2.4.2. Ecstasy type
2.2.5. Sedative & Transquilizer
2.2.5.1. Barbiturate
2.2.5.2. Benzodiazepine
2.2.5.2. Benzodiazepine
2.2.6. Hallucinogens
2.2.6.1. LSD
2.2.6.2. Ketamine
2.2.6.2. Ketamine
2.2.7. Solvents &
Inhalants
3.
Undang-Undang yang mengaturnya :
3.1 UU No 22 Thn 1997 terdapat
didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104
3.2
UU No.35
pasal 6 ayat 1 tahun 2009
3.3 Dan lain-lain
4. Dampak
dari penyalahgunaan
4.1 Dampak Fisik
4.1.1. Gangguan pada system syaraf
(neurologis)
4.1.2. Gangguan pada jantung dan
pembuluh darah (kardiovaskuler)
4.1.3. Dampak terhadap kesehatan
reproduksi
4.1.4. Dampak terhadap kesehatan
reproduksi pada remaja perempuan
4.1.5. Over Dosis
4.2. Dampak Psikis
4.2.1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering
tegang dan gelisah
4.2.2. Hilang kepercayaan diri,
apatis, pengkhayal, penuh curiga
4.2.3. Agitatif, menjadi ganas dan
tingkah laku yang brutal
4.2.4. Sulit berkonsentrasi,
perasaan kesal dan tertekan
4.2.5. Cenderung menyakiti diri,
perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
4.3. Dampak Sosial
4.3.1. Gangguan mental, anti-sosial
dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
4.3.2. Merepotkan dan menjadi beban
keluarga
4.4.3. Pendidikan menjadi terganggu,
masa depan suram
5. Tingkatan penyalahgunaan
5.1. coba-coba
5.2. senang-senang
5.3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
5.4. penyalahgunaan
5.5. ketergantungan
kerangka orang hahah
Tema :
Narkoba telah menyebar di lapisan marsyarakat
Judul : OH !
Narkoba NO !!!!
1 . Pengantar mengenai Narkoba
1.1 Pengertian
Narkoba
1.2 Sejarah
Narkoba
2.
Macam-Macam Narkoba
2.1
Bentuk Narkoba
2.1.1
Cair
2.1.2 Serbuk
2.1.3 Pil
2.1.4
Penyuktikan
2.2 Jenis-Jenis Narkoba
2.2.1 . Cannabis
2.2.1.1. Marijuana (herbal)
2.2.1.2. Hashish (resin)
2.2.1.2. Hashish (resin)
2.2.2 Opioid
2.2.2.1.
Heroin
2.2.2.2. Opium
2.2.2.2. Opium
2.2.3. Cocain
2.2.3.1. Powder
2.2.3.2. Crack
2.2.3.2. Crack
2.2.4. Amphetamine type
2.2.4.1. Amphetamine
2.2.4.2. Ecstasy type
2.2.4.2. Ecstasy type
2.2.5. Sedative & Transquilizer
2.2.5.1. Barbiturate
2.2.5.2. Benzodiazepine
2.2.5.2. Benzodiazepine
2.2.6. Hallucinogens
2.2.6.1. LSD
2.2.6.2. Ketamine
2.2.6.2. Ketamine
2.2.7. Solvents &
Inhalants
3.
Undang-Undang yang mengaturnya :
3.1 UU No 22 Thn 1997 terdapat
didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104
3.2
UU No.35
pasal 6 ayat 1 tahun 2009
3.3 Dan lain-lain
4. Dampak
dari penyalahgunaan
4.1 Dampak Fisik
4.1.1. Gangguan pada system syaraf
(neurologis)
4.1.2. Gangguan pada jantung dan
pembuluh darah (kardiovaskuler)
4.1.3. Dampak terhadap kesehatan
reproduksi
4.1.4. Dampak terhadap kesehatan
reproduksi pada remaja perempuan
4.1.5. Over Dosis
4.2. Dampak Psikis
4.2.1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering
tegang dan gelisah
4.2.2. Hilang kepercayaan diri,
apatis, pengkhayal, penuh curiga
4.2.3. Agitatif, menjadi ganas dan
tingkah laku yang brutal
4.2.4. Sulit berkonsentrasi,
perasaan kesal dan tertekan
4.2.5. Cenderung menyakiti diri,
perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
4.3. Dampak Sosial
4.3.1. Gangguan mental, anti-sosial
dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
4.3.2. Merepotkan dan menjadi beban
keluarga
4.4.3. Pendidikan menjadi terganggu,
masa depan suram
5. Tingkatan penyalahgunaan
5.1. coba-coba
5.2. senang-senang
5.3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
5.4. penyalahgunaan
5.5. ketergantungan
UU kerangkaaa
3.
Undang-Undang yang mengaturnya :
3.1 UU No 22 Thn 1997 terdapat
didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104
3.2
UU No.35
pasal 6 ayat 1 tahun 2009
3.3 Dan lain-lain
4. Dampak
dari penyalahgunaan
4.1 Dampak Fisik
4.1.1. Gangguan pada system syaraf
(neurologis)
4.1.2. Gangguan pada jantung dan
pembuluh darah (kardiovaskuler)
4.1.3. Dampak terhadap kesehatan
reproduksi
4.1.4. Dampak terhadap kesehatan
reproduksi pada remaja perempuan
4.1.5. Over Dosis
4.2. Dampak Psikis
4.2.1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering
tegang dan gelisah
4.2.2. Hilang kepercayaan diri,
apatis, pengkhayal, penuh curiga
4.2.3. Agitatif, menjadi ganas dan
tingkah laku yang brutal
4.2.4. Sulit berkonsentrasi,
perasaan kesal dan tertekan
4.2.5. Cenderung menyakiti diri,
perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
4.3. Dampak Sosial
4.3.1. Gangguan mental, anti-sosial
dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
4.3.2. Merepotkan dan menjadi beban
keluarga
4.4.3. Pendidikan menjadi terganggu,
masa depan suram
kerangka orang hahah
Tema :
Narkoba telah menyebar di lapisan marsyarakat
Judul : OH !
Narkoba NO !!!!
1 . Pengantar mengenai Narkoba
1.1 Pengertian
Narkoba
1.2 Sejarah
Narkoba
2.
Macam-Macam Narkoba
2.1
Bentuk Narkoba
2.1.1
Cair
2.1.2 Serbuk
2.1.3 Pil
2.1.4
Penyuktikan
2.2 Jenis-Jenis Narkoba
2.2.1 . Cannabis
2.2.1.1. Marijuana (herbal)
2.2.1.2. Hashish (resin)
2.2.1.2. Hashish (resin)
2.2.2 Opioid
2.2.2.1.
Heroin
2.2.2.2. Opium
2.2.2.2. Opium
2.2.3. Cocain
2.2.3.1. Powder
2.2.3.2. Crack
2.2.3.2. Crack
2.2.4. Amphetamine type
2.2.4.1. Amphetamine
2.2.4.2. Ecstasy type
2.2.4.2. Ecstasy type
2.2.5. Sedative & Transquilizer
2.2.5.1. Barbiturate
2.2.5.2. Benzodiazepine
2.2.5.2. Benzodiazepine
2.2.6. Hallucinogens
2.2.6.1. LSD
2.2.6.2. Ketamine
2.2.6.2. Ketamine
2.2.7. Solvents &
Inhalants
3.
Undang-Undang yang mengaturnya :
3.1 UU No 22 Thn 1997 terdapat
didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104
3.2
UU No.35
pasal 6 ayat 1 tahun 2009
3.3 Dan lain-lain
4. Dampak
dari penyalahgunaan
4.1 Dampak Fisik
4.1.1. Gangguan pada system syaraf
(neurologis)
4.1.2. Gangguan pada jantung dan
pembuluh darah (kardiovaskuler)
4.1.3. Dampak terhadap kesehatan
reproduksi
4.1.4. Dampak terhadap kesehatan
reproduksi pada remaja perempuan
4.1.5. Over Dosis
4.2. Dampak Psikis
4.2.1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering
tegang dan gelisah
4.2.2. Hilang kepercayaan diri,
apatis, pengkhayal, penuh curiga
4.2.3. Agitatif, menjadi ganas dan
tingkah laku yang brutal
4.2.4. Sulit berkonsentrasi,
perasaan kesal dan tertekan
4.2.5. Cenderung menyakiti diri,
perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
4.3. Dampak Sosial
4.3.1. Gangguan mental, anti-sosial
dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
4.3.2. Merepotkan dan menjadi beban
keluarga
4.4.3. Pendidikan menjadi terganggu,
masa depan suram
5. Tingkatan penyalahgunaan
5.1. coba-coba
5.2. senang-senang
5.3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
5.4. penyalahgunaan
5.5. ketergantungan
Langganan:
Postingan (Atom)