3.
Undang-Undang yang mengaturnya :
3.1 UU No 22 Thn 1997 terdapat
didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104
3.2
UU No.35
pasal 6 ayat 1 tahun 2009
3.3 Dan lain-lain
4. Dampak
dari penyalahgunaan
4.1 Dampak Fisik
4.1.1. Gangguan pada system syaraf
(neurologis)
4.1.2. Gangguan pada jantung dan
pembuluh darah (kardiovaskuler)
4.1.3. Dampak terhadap kesehatan
reproduksi
4.1.4. Dampak terhadap kesehatan
reproduksi pada remaja perempuan
4.1.5. Over Dosis
4.2. Dampak Psikis
4.2.1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering
tegang dan gelisah
4.2.2. Hilang kepercayaan diri,
apatis, pengkhayal, penuh curiga
4.2.3. Agitatif, menjadi ganas dan
tingkah laku yang brutal
4.2.4. Sulit berkonsentrasi,
perasaan kesal dan tertekan
4.2.5. Cenderung menyakiti diri,
perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
4.3. Dampak Sosial
4.3.1. Gangguan mental, anti-sosial
dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
4.3.2. Merepotkan dan menjadi beban
keluarga
4.4.3. Pendidikan menjadi terganggu,
masa depan suram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar